Masakerja Pensiun = TMT Pensiun - TMT CPNS + (MK Non PNS + PMK (jika ada)) = (20 tahun 10 bulan) + (5 tahun 11 bulan) = 26 tahun 9 bulan Catt. Ybs diangkat sebagai CPNS golongan ruang, II/b dan memiliki masa kerja 8 tahun 11 bulan, dengan perincian masa kerja fiktif 3 tahun 0 bulan dan masa kerja honor 5 tahun 11 bulan. Masa kerja yang dapat
pada 15/11/2019 - jumlah 281 hits Sesuai ketentuan yang berlaku masa kerja seorang pegawai negeri sipil terdiri dari masa kerja golongan dan masa kerja keseluruhan Bagaimana cara menghitung masa kerja golongan dan juga masa kerja keseluruhan sebenarnya mudah Masa kerja kese... Kempen Promosi dan Iklan Kami memerlukan jasa baik anda untuk menyokong kempen pengiklanan dalam website kami. Serba sedikit anda telah membantu kami untuk mengekalkan servis percuma aggregating ini kepada semua. Anda juga boleh memberikan sumbangan anda kepada kami dengan menghubungi kami di sini Golongan1 : 5% * Gaji pokok. Golongan 2 :10% * Gaji pokok. Golongan 3 :15% * Gaji pokok. 4) Honor lembur Rp. 15.000;/jam. Dimana jumlah wajib kerja adalah 8 jam selama 5 hari dalam waktu 1 bulan (4 minggu) sehingga jam wajib kerja berjumlah 160 jam. Lelebihan jam kerja hitung sebagai jam lembur.
Masa kerja golongan merupakan hal yang sangat penting dalam menentukan gaji karyawan di suatu perusahaan. Namun, tidak semua karyawan tahu bagaimana cara menghitung masa kerja golongan dengan benar. Dalam artikel ini, kami akan membahas secara lengkap cara menghitung masa kerja golongan. Apa itu Masa Kerja Golongan? Masa kerja golongan adalah masa kerja karyawan yang dihitung berdasarkan golongan atau jabatan yang diemban. Masa kerja ini digunakan sebagai dasar untuk menentukan gaji karyawan di suatu perusahaan. Semakin lama masa kerja golongan, maka semakin besar pula gaji yang didapatkan karyawan. Ada beberapa faktor yang perlu diperhatikan dalam menghitung masa kerja golongan. Berikut adalah langkah-langkahnya 1. Tentukan Tanggal Masuk Kerja Langkah pertama dalam menghitung masa kerja golongan adalah menentukan tanggal masuk kerja. Tanggal masuk kerja ini adalah tanggal pertama kali karyawan bekerja di suatu perusahaan. 2. Hitung Masa Kerja Secara Keseluruhan Setelah menentukan tanggal masuk kerja, hitung masa kerja secara keseluruhan. Masa kerja keseluruhan dihitung dari tanggal masuk kerja hingga saat ini. 3. Hitung Masa Kerja Golongan Setelah menghitung masa kerja secara keseluruhan, selanjutnya hitung masa kerja golongan. Masa kerja golongan dihitung berdasarkan golongan atau jabatan karyawan saat ini. 4. Tentukan Gaji yang Diterima Setelah mengetahui masa kerja golongan, selanjutnya tentukan gaji yang diterima karyawan. Gaji karyawan dihitung berdasarkan golongan atau jabatan, serta masa kerja golongan yang dimilikinya. Bagaimana Cara Menghitung Masa Kerja Golongan Bulan Penuh? Untuk menghitung masa kerja golongan bulan penuh, perlu diperhatikan beberapa hal berikut 1. Batas Awal dan Akhir Periode Tentukan batas awal dan akhir periode masa kerja golongan yang ingin dihitung. Misalnya, periode bulan Januari 2021 hingga Desember 2021. 2. Hitung Masa Kerja Keseluruhan Hitung masa kerja keseluruhan karyawan dari tanggal masuk kerja hingga akhir periode yang ditentukan. 3. Hitung Masa Kerja Golongan Hitung masa kerja golongan berdasarkan bulan penuh yang dimiliki karyawan pada periode yang ditentukan. Misalnya, jika karyawan masuk pada tanggal 10 Januari 2010 dan telah memasuki golongan III pada bulan Juli 2015, maka masa kerja golongan III pada periode Januari-Desember 2021 adalah 6 tahun. Bagaimana Cara Menghitung Masa Kerja Golongan yang Tidak Bulan Penuh? Untuk menghitung masa kerja golongan yang tidak bulan penuh, perlu diperhatikan beberapa hal berikut 1. Hitung Masa Kerja Keseluruhan Hitung masa kerja keseluruhan karyawan dari tanggal masuk kerja hingga akhir periode yang ditentukan. 2. Hitung Jumlah Hari Kerja Pada Bulan Tersebut Hitung jumlah hari kerja pada bulan tersebut, termasuk hari libur nasional dan cuti karyawan. 3. Hitung Masa Kerja Golongan Hitung masa kerja golongan berdasarkan jumlah hari kerja pada periode yang ditentukan. Misalnya, jika karyawan masuk pada tanggal 10 Januari 2010 dan telah memasuki golongan III pada bulan Juli 2015, dan pada bulan November 2021 karyawan cuti selama 3 hari, maka masa kerja golongan III pada bulan November 2021 adalah 6 tahun 4 bulan 18 hari. Bagaimana Cara Menghitung Masa Kerja Golongan Karyawan Kontrak? Untuk menghitung masa kerja golongan karyawan kontrak, perlu diperhatikan beberapa hal berikut 1. Tentukan Tanggal Awal Kontrak Langkah pertama dalam menghitung masa kerja golongan karyawan kontrak adalah menentukan tanggal awal kontrak. 2. Hitung Masa Kerja Kontrak Hitung masa kerja kontrak karyawan dengan cara menghitung selisih antara tanggal awal kontrak dan tanggal akhir kontrak. 3. Hitung Masa Kerja Golongan Hitung masa kerja golongan karyawan berdasarkan golongan atau jabatan yang diemban saat ini. Bagaimana Cara Menghitung Masa Kerja Golongan Karyawan yang Pernah Cuti Tanpa Gaji? Untuk menghitung masa kerja golongan karyawan yang pernah cuti tanpa gaji, perlu diperhatikan beberapa hal berikut 1. Tentukan Tanggal Masuk Kerja dan Tanggal Cuti Tanpa Gaji Tentukan tanggal masuk kerja dan tanggal cuti tanpa gaji karyawan. 2. Hitung Masa Kerja Keseluruhan Hitung masa kerja keseluruhan karyawan dari tanggal masuk kerja hingga saat ini. 3. Kurangi Masa Kerja dengan Durasi Cuti Tanpa Gaji Kurangi masa kerja keseluruhan dengan durasi cuti tanpa gaji yang diambil karyawan. 4. Hitung Masa Kerja Golongan Hitung masa kerja golongan berdasarkan golongan atau jabatan yang diemban saat ini. Apa Saja Faktor yang Mempengaruhi Masa Kerja Golongan? Berikut adalah beberapa faktor yang mempengaruhi masa kerja golongan 1. Tanggal Masuk Kerja Tanggal masuk kerja menjadi faktor utama dalam menghitung masa kerja golongan. 2. Cuti Cuti yang diambil karyawan dapat mempengaruhi masa kerja golongan. Karyawan yang sering cuti dapat memperlambat kenaikan golongan. 3. Kenaikan Pangkat Kenaikan pangkat atau jabatan dapat mempercepat kenaikan golongan karyawan. 4. Kehadiran Kehadiran karyawan yang baik dapat mempercepat kenaikan golongan. 5. Evaluasi Kinerja Evaluasi kinerja yang baik dapat mempercepat kenaikan golongan karyawan. Apa Saja Keuntungan dari Peningkatan Masa Kerja Golongan? Berikut adalah beberapa keuntungan dari peningkatan masa kerja golongan 1. Kenaikan Gaji Meningkatnya masa kerja golongan akan mempercepat kenaikan gaji karyawan. 2. Kenaikan Pangkat Kenaikan masa kerja golongan juga dapat mempercepat kenaikan pangkat atau jabatan karyawan. 3. Tunjangan Karyawan yang telah memasuki golongan tertentu juga akan mendapatkan tunjangan tertentu. 4. Penghargaan Karyawan yang memiliki masa kerja golongan yang tinggi akan mendapatkan penghargaan dari perusahaan. Penutup Demikianlah cara menghitung masa kerja golongan dengan benar. Penting bagi karyawan untuk memahami cara menghitung masa kerja golongan agar bisa memperoleh gaji yang sesuai dengan pengalaman dan kemampuan yang dimiliki. Selalu perhatikan faktor-faktor yang mempengaruhi masa kerja golongan agar kenaikan golongan dapat diraih dengan lebih cepat. FAQs 1. Apa itu masa kerja golongan? Masa kerja golongan adalah masa kerja karyawan yang dihitung berdasarkan golongan atau jabatan yang diemban. 2. Bagaimana cara menghitung masa kerja golongan? Langkah-langkah untuk menghitung masa kerja golongan adalah menentukan tanggal masuk kerja, menghitung masa kerja keseluruhan, menghitung masa kerja golongan, dan menentukan gaji yang diterima. 3. Apa saja faktor yang mempengaruhi masa kerja golongan? Faktor-faktor yang mempengaruhi masa kerja golongan antara lain tanggal masuk kerja, cuti, kenaikan pangkat, kehadiran, dan evaluasi kinerja. 4. Apa saja keuntungan dari peningkatan masa kerja golongan? Keuntungan dari peningkatan masa kerja golongan antara lain kenaikan gaji, kenaikan pangkat, tunjangan, dan penghargaan. 5. Bagaimana cara menghitung masa kerja golongan karyawan kontrak? Langkah-langkah untuk menghitung masa kerja golongan karyawan kontrak adalah menentukan tanggal awal kontrak, menghitung masa kerja kontrak, dan menghitung masa kerja golongan.
Caramenghitung masa subur dapat diketahui melalui suhu basal tubuh. Cara ini meski tidak akurat karena harus mempertimbangkan kondisi tubuh, namun bisa kamu coba. Caranya adalah dengan mengukur suhu basal saat bangun tidur dan belum melakukan kegiatan harian. Ukur suhu pada waktu dan jam yang sama setiap harinya. Cara mudah membuat rumus menghitung usia dan masa kerja golongan PNS dengan menggunakan microsoft office exsel, kalo manual kan rumit, yu ikuti cara nya. 1. Buka microsoft office exsel 2. Buat format seperti gambar berikut 3. Isi Nama Pegawai yang akan di hitung dikolom pegawai 4. dikolom tanggal lahir isikan tanggal lahir pegawai 5. Buat rumus untuk Umur/Usia dikolom Umur Tahun =INTTODAY-C7/ Bulan =INTTODAY-C7/ 6. Isikan dikolom TMT Tingkat Terakhir 7. Buat rumus untuk menghitung penambahan masa kerja sesuai TMT SK Tingkat Terakhir dikolom masa kerja Tahun =INTTODAY-F7/ Bulan =INTTODAY-F7/ 8. Entri masa kerja yang tertera di SK tingkat terakhir pada kolom golongan 9. Total kan masa kerja di kolom total golongan Lihat gambar berikut demikian rumus excel untuk perhitungan usia dan masa kerja golongan dengan excel semoga bermanfaat
Strukturdan skala upah tersebut didasarkan pada jabatan, masa kerja, pendidikan, golongan, serta kemampuan masing-masing karyawan. Tiga Jenis Metode Penghitungan SSU dan Cara Membuatnya. Untuk menghitung struktur dan skala upah, diperlukan beberapa metode yang tepat agar hasil yang dicapai maksimal. Terdapat tiga jenis metode yang bisa
BerandaKlinikKetenagakerjaanCara Menghitung Masa...KetenagakerjaanCara Menghitung Masa...KetenagakerjaanRabu, 14 April 2021Saya seorang karyawan baru diangkat menjadi karyawan tetap PKWTT setelah menjalani masa kontrak PKWT selama 2 tahun. Pertanyaan saya, bagaimana cara menghitung masa kerja saya, apakah dihitung sejak diterima sebagai karyawan kontrak atau setelah diangkat menjadi karyawan tetap PKWTT? Mohon penjelasan dan dasar hukumnya. Terima masa kerja memegang peranan penting, di antaranya dalam hal perhitungan uang pesangon, uang penghargaan masa kerja UPMK, besaran Tunjangan Hari Raya THR, serta kapan cuti tahunan berhak diperoleh pekerja, mengingat perolehan hak tersebut bergantung pada lama masa kerja. Lantas secara hukum, mulai kapan masa kerja dihitung? Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini. Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul sama yang dibuat oleh Diana Kusumasari, dan dipublikasikan pertama kali pada Senin, 24 Januari Kamus Besar Bahasa Indonesia, masa kerja adalah jangka waktu orang sudah bekerja pada suatu kantor, badan, dan sebagainya.Perhitungan masa kerja ini memegang peranan penting, di antaranya dalam hal perhitungan uang pesangon[1], uang penghargaan masa kerja UPMK[2], besaran Tunjangan Hari Raya THR[3], serta menentukan kapan pekerja berhak atas cuti tahunan[4], mengingat perolehan hak-hak ini bergantung pada lama masa kerja. Oleh karena itu secara hukum, mulai kapan masa kerja dihitung?Perhitungan Masa KerjaSecara hukum, masa kerja dihitung sejak adanya hubungan kerja antara pekerja dan pengusaha atau sejak pekerja pertama kali mulai bekerja berdasarkan perjanjian kerja. Hal ini merujuk bunyi Pasal 50 UU KetenagakerjaanHubungan kerja terjadi karena adanya perjanjian kerja antara pengusaha dan pekerja/ hal ini, perjanjian kerja adalah perjanjian yang dapat dibuat secara lisan atau tertulis antara pekerja dengan pengusaha atau pemberi kerja yang memuat syarat-syarat kerja, hak, dan kewajiban para pihak.[5] Tapi khusus perjanjian kerja untuk waktu tertentu “PKWT” atau kontrak, wajib berbentuk tertulis.[6]Adapun salah satu unsur wajib yang dituangkan dalam perjanjian kerja tertulis yaitu mulai dan jangka waktu berlakunya perjanjian kerja. [7] Sedangkan jika perjanjian kerja dibuat secara lisan, maka pengusaha wajib membuat Surat Pengangkatan yang memuat tanggal mulai bekerja.[8]Dengan demikian, pada dasarnya masa kerja dihitung sejak ia pertama kali bekerja di perusahaan tanggal mulai bekerja yang ditentukan berdasarkan kesepakatan antara perusahaan dan pekerja sebagaimana tertuang dalam perjanjian kerja atau Surat Pengangkatan, dengan ketentuan sebagai berikutJika perjanjian kerja tertulis, maka masa kerja dihitung sejak tanggal mulai berlakunya perjanjian perjanjian kerja lisan, masa kerja dihitung sejak tanggal mulai bekerja sebagaimana tercantum pada Surat perjanjian kerja untuk waktu tidak tertentu “PKWTT” disyaratkan masa percobaan kerja, maka masa kerja dihitung sejak tanggal pertama kali mulai bekerja saat masa percobaan kerja sebagaimana tercantum pada perjanjian kerja.[9]Jadi menjawab pertanyaan Anda, dalam hal pekerja pada mulanya PKWT kemudian diangkat menjadi pekerja tetap berdasarkan PKWTT, selama masih dalam 1 perusahaan yang sama, masa kerja dihitung sejak tanggal pertama kali mulai bekerja sebagaimana tercantum pada PKWT, yang mendasari dimulainya hubungan informasi hukum yang ada di Klinik disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra jawaban dari kami, semoga HukumUndang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Besar Bahasa Indonesia, diakses pada Selasa, 13 April 2021 pukul WIB.[2] Pasal 81 angka 44 UU Cipta Kerja yang mengubah Pasal 156 ayat 3 UU Ketenagakerjaan[4] Pasal 81 angka 13 UU Cipta Kerja yang mengubah Pasal 79 ayat 3 UU Ketenagakerjaan[5] Pasal 1 angka 14 dan Pasal 51 ayat 1 UU Ketenagakerjaan[6] Pasal 81 angka 13 UU Cipta Kerja yang merubah Pasal 57 ayat 1 UU Ketenagakerjaan[7] Pasal 54 ayat 1 huruf g UU Ketenagakerjaan[8] Pasal 63 ayat 1 dan 2 huruf b UU Ketenagakerjaan[9] Pasal 60 UU KetenagakerjaanTags
CaraMenghitung Masa Kerja Golongan pada tahun 2013 adalah sbb.: 01 - 04 - 2006 ---- 15 tahun 01 bulan 01 - 04 - 2013 ---- 07 tahun 00 bulan 00 - 00 - 07 ---- 22 tahun 01 bulan ( HASIL ) Jadi masa kerja golongan PNS tersebut pada bulan April 2013 adalah 22 tahun 01 bulan. 2. Masa Kerja Keseluruhan.
- Pegawai Negeri Sipil PNS masih merupakan idaman sebagian besar orang di Indonesia. Bagaimana tidak, dengan menjadi PNS seseorang selain menjadi pelayan negara, mereka juga mendapatkan berbagai fasilitas dan tunjangan sebagai jaminan hidup. Sebut saja seperti tunjangan untuk anak dan istri, jaminan pensiun, jam kerja yang lebih singkat dan sebagainya. Dengan keuntungan-keuntungan di atas, tercatat uluhan ribu orang, khususnya anak muda saling berlomba-lomba untuk bisa mendapatkan pekerjaan sebagai seorang PNS. Namun sebelum menjadi PNS, adalah penting bagi siapa pun yang berminat melamar CPNS atau PNS yang baru untuk mengetahui masa-masa kerja kehidupan umum masa kehidupan yang harus dilalui oleh seorang PNS terbagi ke dalam 6 tahapan yakni masa pengadaan CPNS, masa percobaan masa CPNS, masa Kerja lampau peninjauan masa kerja, masa kerja golongan MKG, masa kerja seluruhnya MKS, masa pensiun MP. Berikut penjelasan mengenai keenam masa kehidupan PNS Masa Kerja dan Cara Menghitung Masa Kerja PNS1. Masa Pengadaan CPNS Pemerintah membuka Pengadaan Pegawai Negeri Sipil tidak lain untuk mengisi kembali formasi yang lowong. Pada umumnya formasi yang lowong disebabkan adanya Pegawai Negeri Sipil yang berhenti, pensiun, meninggal dunia atau adanya perluasan Pengadaan Pegawai Negeri Sipil ini ditetapkan dalam keputusan Menteri yang bertanggung jawab di Bidang Pendayagunaan Aparatur Negara karena seperti yang disebutkan sebelumnya, tujuan pengadaan Pegawai Negeri Sipil untuk mengisi formasi yang lowong, maka pengadaan Pegawai Negeri Sipil harus berdasarkan kebutuhan, baik dalam arti jumlah maupun kompetensi jabatan yang diperlukan. Ilustrasi PNS. Foto Istimewa Dalam hal ini setiap Warga Negara Indonesia WNI mempunyai kesempatan yang sama untuk melamar menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil setelah memenuhi syarat-syarat yang ditentukan. Syarat-syarat ini pun tidak boleh didasarkan atas jenis kelamin, suku, agama, ras, golongan, atau Masa PercobaanSebelum diangkat sebagai Pegawai Negeri Sipil ada yang disebut dengan masa percobaan yakni masa selama menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil merupakan masa percobaan. Lamanya masa percobaan adalah 1 satu tahun dan diatur dalam Pasal 64 ayat 1 UU No. 5 Tahun 2014 dan Pasal 14 ayat 1 PP no. 98 tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan PP 78 tahun 2013. Baca jugaDaftar Golongan PNS, Gaji, dan Masa Kerja Tahun 2021Dinilai Pekerjaan Mapan, Mari Menghitung Besaran Gaji PNSFormasi Guru Dalam CPNS 2021 Akan Dihapus, DPR Singgung Kekurangan SDM GuruMasa percobaan tersebut dihitung sejak tanggal yang bersangkutan diangkat sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil tanggal SK CPNS. Namun apabila ada keterlambatan pengiriman usul ke BKN yang menyebabkan terjadinya keterlambatan dalam penetapan NIP dan penetapan SK CPNS maka masa percobaan CPNS dihitung sejak CPNS yang bersangkutan mulai menjalankan tugas yaitu dengan dikeluarkannya Pengangkatan Menjadi Pegawai Negeri SipilPengangkatan menjadi Pegawai Negeri Sipil harus mengikuti ketentuan-ketentuan berikut1 Calon Pegawai Negeri Sipil yang telah menjalankan masa percobaan dapat diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil dalam jabatan dan pangkat tertentu dengan keputusan Pejabat Pembina Pejabat Pembina Kepegawaian adalah pejabat yang mempunyai kewenangan, mengangkat, memindahkan, dan memberhentikan Pegawai Negeri Sipil di lingkungannya sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Calon Pegawai Negeri Sipil wajib melaksanakan tugas selambat-lambatnya 1 satu bulan, setelah menerima keputusan pengangkatan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil. Tanggal mulai berlakunya keputusan pengangkatan menjadi Pegawai Negeri Sipil tidak boleh berlaku Calon Pegawai Negeri Sipil yang telah menjalankan masa percobaan lebih dari 2 dua tahun dan telah memenuhi syarat untuk diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil, tetapi karena sesuatu sebab belum diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil, maka hanya dapat diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil apabila alasannya bukan karena kesalahan yang dumaksud dengan bukan karena kesalahan sendiri, misalnya terlambat diikutsertakan dalam pendidikan dan pelatihan prajabatan, terlambat diikutsertakan dalam ujian kesehatan oleh Dokter Penguji Tersendiri / Tim Penguji Kesehatan. Ataupun karena kesalahan administrasi Instansi sehingga yang bersangkutan terlambat ditetapkan keputusan pengangkatannya menjadi Pegawai Negeri Pengangkatan menjadi Pegawai Negeri Sipil Pusat bagi Calon Pegawai Negeri Sipil Pusat yang menjalani masa percobaan lebih dari 2 dua tahun ditetapkan oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara. Pengangkatan menjadi Pegawai Negeri Sipil Darah bagi Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah yang menjalai masa percobaan lebih dari 2 dua tahun ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah Propinsi/Kabupaten/Kota setelah mendapat pertimbangan teknis dari Kepala Kantor Regional Badan Kepegawaian Hak atas gaji bagi Calon Pegawai Negeri Sipil adalah 80 % delapan puluh persen dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil, mulai berlaku pada tanggal yang bersangkutan secara nyata melaksanakan tugasnya yang dinyatakan dengan surat pernyataan oleh Kepala Kantor atau satuan organisasi yang Peninjauan Masa Kerja Lampau MKLPeraturan Pemerintah No. 11 Tahun 2002 pasal 13 menjelaskan Pada saat pengangkatan pertama Calon Pegawai Negeri Sipil ada kalanya yang bersangkutan telah mempunyai masa kerja yang dapat diperhitungkan untuk penetapan gaji pokok. Masa kerja yang dapat diperhitungkan penuh untuk penetapan gaji pokok dalam pengangkatan pertama adalah masa selama menjadi Calon / Pegawai Negeri Sipil, kecuali masa selama menjalankan cuti di luar tanggungan selama menjadi Pejabat Negara, misalnya masa selama menjadi Anggota DPR-RI, Gubernur dan lain sebagainya. Ilustrasi PNS. Foto Istimewa Masa selama menjalankan tugas pemerintahan, yang antara lain masa penugasan sebagai1 Lokal staff pada Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri;2 Pegawai tidak tetap, Umpamanya masa bakti Dokter selama menjadi pegawai tidak tetap;3 Perangkat Desa;4 Pegawai/Tenaga pada Badan-badan Internasional;5 Petugas pada Pemerintahan lainnya yang penghasilannya dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;Masa selama menjalankan kewajiban untuk membela negara, antara lain masa selama menjadi Prajurit Wajib dan selama menjadi pegawai/karyawan perusahaan milik Pemerintah, seperti Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik kerja yang diperhitungkan ½ setengah adalah masa kerja sebagai pegawai/karyawan dari perusahaan yang berbadan hukum di luar lingkungan badan-badan pemerintah termasuk perusahaan swasta asing yang berbadan hukum yang tiap-tiap kali tidak kurang dari 1 satu tahun dan tidak terputusputus, dengan ketentuan bahwa masa kerja tersebut diperhitungkan sebanyak banyaknya 8 delapan tahun. Misalnya Susilawati seorang mantan karyawati dari perusahaan swasta berbadan hukum, mempunyai masa kerja secara terus menerus selama 16 enam belas tahun. Apabila ia diterima sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil, maka masa kerja yang dapat diperhitungkan adalah 16 tahun = 8 delapan memiliki masa kerja pada perusahaan yang berbadan hukum pada1 Perusahaan swasta A selama = 6 bulan2 Perusahaan swasta B selama = 11 bulanDalam hal demikian, maka masa kerja tersebut tidak dapat diperhitungkan, karena tiap-tiap kali dari masa kerja yang dimiliki kurang dari 1 satu mempunyai masa kerja dari beberapa perusahaan swasta yang berbentuk badan hukum pada 1 perusahaan swasta nasional selama = 5 tahun2 perusahaan swasta asing Jelang selama= 7 tahun3 perusahaan swasta asing Korea selama = 9 tahunJumlah semuanya = 21 tahunDalam hal demikian, maka masa kerja yang dapat diperhitungkan adalah sebanyak-banyaknya 8 delapan menghitung masa kerja dilaksanakan sebagai berikutMasa kerja yang diperhitungkan penuh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2002 adalah masa kerja hasil akhir yang tidak kurang dari 1 satu bulan tersebut dihapuskan/tidak dapat di perhitungkan. Misalnya Widi mempunyai masa kerja sebagai berikut1 Sebagai Pegawai Tidak Tetap selama 2 tahun 5 bulan 15 hari2 Sebagai Pegawai Perangkat Desa selama 4 tahun 4 bulan 17 hari, Jumlah = 6 tahun 9 bulan 32 hari. Dalam hal demikian, maka masa kerja yang diperhitungkan untuk penetapan gaji pokok pengangkatan pertama adalah 6 tahun 10 kerja yang diperhitungkan penuh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat 2 PP no. 98 tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan PP no. 11 Tahun 2002 adalah masa kerja hasil akhir yang tidak kurang dari 1 satu bulan tersebut dihapuskan/tidak dapat di perhitungkan. Misalnya Budi mempunyai masa kerja sebagai berikut 1 Perusahaan Swasta Nasional selama = 2 tahun 3 bulan 12 hari2 Perusahaan Asing Jepang selama = 5 tahun 1 bulan 29 hari3 Perusahaan Asing Korea selama = 1 tahun 1 bulan 28 hariJumlah = 8 tahun 5 bulan 69 hari. Dalam hal demikian, maka masa kerja Budi yang diperhitungkan untuk penetapan gaji pokok pengangkatan pertamanya adalah 2 th 3 bln + 5 thn 1 bln + 1 tahun 1 bln = 8 th 5 bln = 4 th 2 bln 15 hari. Dibulatkan kebawah menjadi 4 tahun 2 Masa Kerja Golongan MKGMasa kerja golongan mkg = masa kerja pada golongan/ruang tertentu. Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 07 Tahun 1977, sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2015 tentang Gaji Pokok PNS menyatakan kita menganut sistim perhitungan masa kerja segaris. Artinya dalam daftar gaji pokok PNS tersebut, masa kerja golongan dalam Golongan II bila ditarik garis lurus ke masa kerja golongan dalam golongan ruang III akan berkurang 5 lima tahun. Misalnya kerja 5 tahun dalam golongan ruang II bila ditarik garis lurus ke masa kerja dalam golongan ruang III akan segaris dengan 0 nol tahun dalam golongan ruang III, sehingga dalam menghitung masa kerja golongan bagi PNS yang pindah golongan dari golongan II ke golongan III dikurangi 5 tahun. Apabila setelah dilakukan pengurangan menjadi minus kurang dari 0 tahun maka ditetapkan masa kerja golongan minimal dalam golongan ruang tersebut yaitu 0 tahun 0 yang mempengaruhi MKG adalah1. Kenaikan golongana Kenaikan golongan dari gol. I ke gol. II, mkg dikurangi 6 tahun contoh gol. I/d mkg 16 tahun 1 bulan, bila naik pangkat ke gol. II/a maka mkg-nya menjadi 10 tahun 1 Kenaikan golongan dari gol. II ke gol. III, mkg dikurangi 5 th contoh gol. II/d mkg 22 tahun 7 bulan, bila naik pangkat ke gol. III/a maka mkg-nya menjadi 17 tahun 7 bulanSyarat yang harus dipenuhi agar MKS = MKG yaitu apabila seorang pegawai pengangkatan pertamanya CPNS pada golongan Kenaikan Gaji gaji berkala adalah hak seorang PNS yang telah mejalani masa kerja dua tahun. Hal ini merupakan bentuk penghargaan negara dalam hal peningkatan kesejateraan pegawai yang bersangkutan. Untuk Golongan I dan II diberikan pada saat masa kerja ganjil sedangkan untuk Golongan III dan IV masa kerja bagaimana cara kita menghitung kapan kita memperoleh KGB? Kita harus mengetahui terlebih dahulu masa kerja golongan MKG dan TMT masa berlaku dari SK terakhir kita. SK Terakhir bisa dari SK Kenaikan Pangkat atau SK Kenaikan Gaji Berkala Masa Kerja Seluruhnya MKSMasa kerja seluruhnya mks adalah masa kerja yang dihitung sejak CPNS termasuk masa kerja yang diperoleh pada saat pengangkatan sampai dengan sekarang. Kepka BKN Tahun 2002 tentang Ketentuan Pelaksanaan Kenaikan Pangkat PNS, romawi VI “Masa bekerja sebagai PNS secara terus menerus adalah masa kerja yang dihitung sejak diangkat menjadi CPNS sampai dengan yang bersangkutan meninggal dunia atau mencapai BUP, kecuali masa cuti diluar tanggungan negara dan tidak terputusnya sebagai PNS”.6. Pensiun PegawaiSebagai dampak dari diundangkannya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara pada tanggal 15 Januari 2014, salah satunya membawa pengaruh terhadap Batas Usia Pensiun Pegawai Negeri Sipil. Sesuai Pasal 87 ayat 1 huruf c dan Pasal 90 UU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara ditentukan, bahwa Pegawai Negeri Sipil diberhentikan dengan hormat karena mencapai Batas Usia Pensiun, yaitu 1 58 lima puluh delapan tahun bagi Pejabat Administrasi; 2 60 enam puluh tahun bagi Pejabat Pimpinan Tinggi; dan 3 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bagi Pejabat Fungsional. Sejatinya ketentuan operasional turunan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara itu harus berupa Peraturan Pemerintah PP. Tetapi pembuatan PP yang biasanya membutuhkan waktu tidak sebentar. Apalagi ketentuan perpanjangan Batas Usia Pensiun itu harus sudah diterapkan sejak Undang-Undang Aparatur Sipil Negara diundangkan pada 15 Januari lalu. Sambil menunggu ditetapkannya Peraturan Pemerintah PP yang mengatur Batas Usia Pensiun Pegawai Negeri Sipil. Sebagai landasan operasional sementara, telah diterbitkan Surat Menteri PAN - RB Nomor B/43/ tanggal 3 Januari 2014 perihal tindak lanjut Undang-Undang Aparatur Sipil Negara. Badan Kepegawaian Negara BKN telah mengeluarkan surat sebagai petunjuk teknis mengenai perpanjangan Batas Usia Pensiun bagi Pegawai Negeri Sipil yang pensiun per 1 Febuari 2014 ke atas melalui surat Kepala BKN bernomor tertanggal 17 Januari 2014 tentang Batas Usia Pensiun Pegawai Negeri Sipil , batas usia pensiun dibedakan berdasarkan kedudukan Pegawai Negeri Sipil tersebut, sebagai berikut Pejabat Pimpinan Tinggi Utama, Pejabat Pimpinan Tinggi Madya, dan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang sebelumnya dikenal sebagai pejabat struktural eselon I dan eselon II dengan Batas Usia Pensiun 60 Tahun tanpa harus melalui proses pengajuan perpanjangan pensiun; dan Pejabat Administrator, Pejabat Pengawas, dan Pejabat Pelaksana yang sebelumnya lebih dikenal sebagai pejabat struktural eselon III ke bawah dan fungsional umum Batas Usia Pensiun 58 Tahun tanpa harus melalui proses pengajuan surat Kepala BKN Nomor Pegawai Negeri Sipil yang pensiun mulai tanggal 1 Februari 2014 diberi kebebasan untuk memilih melanjutkan pengabdian selama 2 tahun sebagai Pegawai Negeri Sipil atau tidak bersedia lagi melaksanakan tugas dengan mengajukan surat secara tertulis bermaterai kepada Pejabat Pembina Kepegawaian. Kondisi ini berpotensi terjadi, ketika ada Pegawai Negeri Sipil yang memilih terjun dalam pemilu 2014 ini, daripada menabrak aturan Pegawai Negeri Sipil yang terjun ke politik praktis dimina mundur. Sedangkan Batas usia pensiun bagi pejabat fungsional yang tidak ada perpanjangan batas usia pensiunnya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku saat ini, akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Halpertama yang harus kita lakukan sebelum menghitung adalah dengan mengetahui besaran gaji pokok kita berdasarkan golongan/ruang dan masa kerja golongan (lihat tabel daftar gaji PNS terbaru). Setelah itu, maka Anda dapat mulai menghitung pendapatan final setelah dipotong pajak penghasilan (PPh) pasal 21.
Uploaded byZebitea 100% found this document useful 5 votes68K views1 pageCopyright© Attribution Non-Commercial BY-NCAvailable FormatsDOC, PDF, TXT or read online from ScribdShare this documentDid you find this document useful?Is this content inappropriate?Report this Document100% found this document useful 5 votes68K views1 pageCara Menghitung Masa Kerja Golongan Dan Keseluruhan PNSUploaded byZebitea Full descriptionJump to Page You are on page 1of 1Search inside document Reward Your CuriosityEverything you want to Anywhere. Any Commitment. Cancel anytime. 100. Jadi: Jumlah angka kredit Unsur Utama Arie Suhendar = 24.852 (90.037%) Jumlah angka kredit Unsur Penunjang Arie Suhendar = 2.750 (9.963%) Note: Penulisan angka dibuat 3 digit dibelakang koma. Jika arsiparis pertama mengerjakan pekerjaan arsiparis muda maka nilainya dikalikan 80%.
Cara Menghitung Masa Kerja PNS “Valid” Dan Contohnya Para Pegawai Negeri Sipil di manapun berada terkadang banyak yang salah dalam menghitung masa kerja, tapi anda jangan khawatir salah, karena cara ini sangat valid dan sangat kecil kemungkinan salahnya.\ Masa kerja PNS itu ada dua macam yaitu masa kerja golongan dan masa kerja keseluruhan. Masa kerja keseluruhan dihitung mulai seorang pegawai diangkat menjadi CPNS. Sedangkan Masa Kerja Golongan Dihitung dari Masa Kerja yang tertulis pada SK Kenaikan Pangkat Terakhir sampai dengan bulan / tahun berjalan. Berikut cara menghitung masa kerja PNS baik masa kerja golongan maupun masa kerja keseluruhan. 1. Cara Menghitung Masa Kerja Golongan CONTOH Seorang PNS punya SK Kenaikan Pangkat terakhir 01 April 2010 dengan masa kerja golongan tercantum dalam SK 15 tahun 06 Menghitung Masa Kerja Golongan Pada Bulan April Tahun 2017 adalah 01 – 10 – 2017 01 – 04 – 2010 _ 00 – 06 – 0007 Hasilnya adalah 7 tahun 6 bulan Jadi….. 15 tahun 06 bulan 07 tahun 06 bulan + 22 tahun 12 bulan atau 23 tahun 0 bulan Jadi hasilnya Masa Kerja Golongan PNS tersebut pada 01 Oktober 2017 adalah 23 tahun 00 bulan. 2. Cara Menghitung Masa Kerja Keseluruhan Dihitung mulai TMT CPNS sampai dengan bulan terakhir penghitungan, ditambah dengan masa kerja yang diperoleh saat pengangkatan. CONTOH Seorang PNS mempunyai SK CPNS TMT 01 Januari 1986, dengan masa kerja diperoleh sebelumnya tercantum dalam SK cpns 03 tahun 04 bulan. Berapa masa kerja keseluruhan PNS tersebut pada 01 September 2017Cara Menghitung Masa Kerja Keseluruhan adalah sebagai berikut 01 – 09 – 201701 – 01 – 1986 _ Kita kurangi00 – 08 – 0031 Jadi pada 01-09-2017 PNS tersebut masa kerja keseluruhannya adalah 31 tahun 08 bulan, ditambah dengan masa kerja sebelumnya 03 tahun 04 bulan . 31 tahun 08 bulan03 tahun 04 bulan +34 tahun 12 bulan atau 35 tahun 00 bulan Jadi haasilnya, pada 01-09-2017 PNS tersebut masa kerja keseluruhannya adalah 35 tahun 00 bulan Apabila seorang PNS mengajukan Peninjauan Masa Kerja dan disetujui oleh yang berwenang, maka masa kerjanya otomatis juga akan bertambah. Seorang PNS Golongan I / d naik pangkat ke Golongan II / a masa kerja golongannya akan dikurangi 6 enam tahun. Contoh Gol. I/d MKG 16 tahun 1 bulan, bila naik pangkat ke gol. II/a maka MKG-nya menjadi 10 tahun 1 bulanSedangkan seorang PNS Golongan II/ d yang naik pangkat ke Golongan III / a Masa Kerja Golongannya akan dikurangi 5 lima tahun. Contoh gol. II/d MKG 22 tahun 7 bulan, bila naik pangkat ke Gol. III/a maka MKG-nya menjadi 17 tahun 7 bulan. Demikian cara menghitung masa kerja golongan dan masa kerja keseluruhan, semoga bermanfaat . Pembaca yang budiman, jika Anda merasa bahwa artikel di blog ini bermanfaat, silakan bagikan ke media sosial lewat tombol share di bawah ini Pada prinsipnya masa kerja PNS pegawai negeri sipil ada dua macam ialah masa kerja golongan dan masa kerja keseluruhan. Bagaimana cara menghitung masa kerja golongan dan keseluruhan tersebut? Masa kerja keseluruhan dihitung jika PNS ketika masa CPNS diawali dari golongan II. Sementara jika PNS ketika pengangkatan adalah golongan III maka antara masa kerja golongan dan masa kerja keseluruhan adalah sama. Berikut cara menghitung keduanya. Pada Peraturan Pemerintah nomor. 07 Tahun 1977 yang sudah beberapa kali diubah, terakhir adalah PP nomor. 15 Tahun 2012 dan Lampiran mengenai Gaji Pokok PNS menjelaskan adanya sistem perhitungan masa kerja segaris. Maksudnya pada daftar gaji pokok PNS itu, masa kerja golongan di Golongan II jika ditarik garis lurus ke masa kerja golongan di golongan ruang III akan berkurang 5 lima tahun. Jika sesudah dikurangi malah minus kurang dari 0 tahun untuk itu diputuskan masa kerja golongan minimal untuk golongan ruang itu adalah 0 tahun 0 bulan. Dalam Keputusan Kepala BKN Tahun 2002 mengenai Ketentuan Pelaksanaan Kenaikan Pangkat PNS disebutkan bahwa “Masa bekerja sebagai PNS secara terus menerus yaitu masa kerja yang dihitung semenjak ditetapkan sebagai CPNS hingga yang bersangkutan meninggal dunia atau sampai Batas Umur Pensiun, selain masa cuti di luar tanggungan negara dan tak terputusnya sebagai seorang PNS. 1. Cara Menghitung Masa Kerja Golongan Cara menghitung masa kerja golongan didasarkan pada masa kerja yang tertera dalam SK Kenaikan Pangkat Terakhir hingga bulan / tahun berjalan. Misalnya PNS memiliki SK Kenaikan Pangkat terakhir 01 April 2006 dan masa kerja golongan tertera di SK adalah 15 tahun 01 bulan. Sehingga untuk menghitung Masa Kerja Golongan bulan April Tahun 2013 yaitu 1 April 2006 = 15 tahun 01 bulan1 April 2013 = 07 tahun 00 bulan Sehingga Masa Kerja PNS hingga bulan APRIL 2013 yaitu 22 tahun 01 bulan. 2. Cara Menghitung Masa Kerja Keseluruhan Cara Menghitung Masa Kerja Keseluruhan yaitu dari TMT CPNS hingga bulan terakhir penghitungan, ditambah masa kerja yang dimiliki ketika pengangkatan. Misalnya PNS memiliki SK CPNS TMT 01 APRIL 1986, dimana masa kerja yang dimiliki sebelumnya yang tertera di SK cpns 05 tahun 03 bulan. Sehingga cara menghitung Masa Kerja Keseluruhan yaitu 1 April 19861 April 2013 Hasilnya adalah 27 tahun 00 bulan, kemudian ditambah masa kerja sebelumnya yaitu 05 tahun 03 bulan yang mendapatkan Masa Kerja Keseluruhan PNS itu per 01 April 2013 yaitu selama 32 tahun 03 bulan. Jika seorang PNS mengajukan Peninjauan Masa Kerja kemudian disetujui pejabat berwenang, dengan begitu masa kerja yang dimiliki dengan sendirinya akan bertambah. Misalnya,seorang PNS dengan golongan I / d yang kemudian naik pangkat ke golongan II / a untuk itu masa kerja golongannya akan dikurangi 6 tahun. Misalnya PNS dengan Gol. I/d MKG 16 tahun 1 bulan, maka jika mendapat kenaikan pangkat ke gol. II/a otomatis MKG akan menjadi 10 tahun 1 bulan. Sementara seorang PNS Golongan II/ d yang mendapat kenaikan pangkat ke golongan III / a maka Masa Kerja Golongan akan dipotong 5 tahun. Misalnya PNS dengan gol. II/d MKG 22 tahun 7 bulan, maka jika naik pangkat ke Gol. III/a dengan begitu MKG akan menjadi 17 tahun 7 bulan. Apa yang dimaksud dengan masa kerja golongan? Masa Kerja Golongan MKG Masa kerja golongan merupakan masa kerja yang dihitung dari seorang pegawai negeri sipil diberikan kenaikan pangkat terakhir sampai pegawai negeri sipil tersebut mencapai BUP atau meninggal dunia ditambah dengan masa kerja yang tertera didalam surat keterangan pangkat terakhir. Masa kerja PNS dihitung sejak kapan? Kepka BKN Tahun 2002 tentang Ketentuan Pelaksanaan Kenaikan Pangkat PNS, romawi VI “Masa bekerja sebagai PNS secara terus menerus adalah masa kerja yang dihitung sejak diangkat menjadi CPNS sampai dengan yang bersangkutan meninggal dunia atau mencapai BUP, kecuali masa cuti diluar tanggungan negara dan tidak … Masa pensiun PNS umur berapa? Jika kita melihat Peraturan Kepala Badan kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2020, pada Pasal 7 ayat 2 menyebutkan bahwa Batas Usia Pensiun yaitu 58 lima puluh delapan tahun bagi pejabat administrasi, pejabat fungsional ahli muda, pejabat fungsional ahli pertama, dan pejabat fungsional keterampilan;60 enam puluh … Apa yang dimaksud dengan peninjauan masa kerja atau PMK? PMK adalah proses penghitungan kembali masa kerja yang dimiliki oleh PNS sebelum diangkat menjadi CPNS sesuai dengaan ketentuan.
CaraMenghitung Uang Pesangon Apabila Kita di PHK, MERMANARTS, Cara Menghitung Uang Pesangon Apabila Kita di PHK d. masa kerja 12 tahun / lebih tetapi kurang dari 15 tahun, 5 bulan upah; warna kulit, golongan, jenis kelamin, kondisi fisik, atau status perkimpoian; j. pekerja dalam keadaan cacat tetap, sakit akibat kecelakaan kerja, atau

Microsoft Excel merupakan aplikasi pengolah angka yang paling banyak digunakan. Baik pengusaha kecil hingga bisnis besar ataupun data negara. Untuk pengelolaan pegawai, biasanya dibutuhkan kolom masa kerja. Sebagian besar perusahaan memberikan gaji berbeda berdasarkan masa kerjanya. Di artikel kali ini, admin akan mengulas bagaimana cara menghitung masa kerja secara otomatis ataupun manual menggunakan Microsoft sebelum membahas lebih jauh tentang tutorial kali ini, admin ada info menarik nih. Buat kalian yang ingin tahu cara mengurutkan data di Ms. Excel, bisa cek tutorialnya pada link di bawah Juga Cara Mengurutkan Data di Microsoft ExcelMenghitung Masa KerjaA. Menggunakan Cara Manual1. Menerapkan Datedif2. Menyisipkan Kata pada DateDif3. Menyertakan Tahun, Bulan dan Hari SekaligusB. Menghitung Masa Kerja PNS OtomatisSebenarnya ada banyak cara yang bisa digunakan untuk menghitung masa kerja pegawai ini. Namun, cara termudah yaitu menggunakan rumus sendiri berfungsi untuk menghitung selisih tanggal atau bulan atau tahun antar sel. Untuk menggunakan rumus ini, kita perlu Tanggal Mulai serta Tanggal Selesai. Berikut rumus menghitung masa kerja pegawaiRumus =DATEDIFTanggal_Mulai;Tanggal_Selesai;KriteriaBerikut keterangannyaTanggal_Mulai = Harus memiliki tipe dateTanggal_Selesai = Harus memiliki tipe dateKriteria = Dapat bernilai Y untuk tahun, atau M untuk bulan, atau D untuk Menggunakan Cara ManualSebelum menggunakan rumus Datedif ini, kamu perlu menyiapkan setidaknya 1 kolom untuk Tanggal_Mulainya terlebih dahulu. Misalkan kita akan membuat data pegawai yang berisi tanggal masuk beserta masa Menerapkan DatedifBerikut tutorial cara menghitung masa kerja secara manualBuka aplikasi Microsoft ExcelBuatlah tabel data pegawai minimal berisi kolom nama, tanggal masuk, serta masa kerja. Isikan dua kolom pertama terlebih kolom tanggal masuk, jangan lupa ubah format penulisan menjadi Date. Caranya blok kolom tersebut, lalu klik kanan, kemudian pilih Format Cell. Lalu klik Date, selanjutnya tekan OkBerikutnya masukkan rumus berikut =DATEDIFC2;TODAY;”Y”Klik sel pertama, lalu drag klik kiri lalu tahan di bagian kanan bawah sel biasanya terdapat tanda tambah hitamSelesai1 – Membuat Tabel dan Format Date2 – Masukkan Rumus Datedif3 – Jangan Lupa Drag Bagian Kanan Bawah Sel Sampai Data Terisi Seluruhnya2. Menyisipkan Kata pada DateDifPada kolom masa kerja, akan ditampilkan berapa tahun seorang pegawai telah bekerja. Namun, tampilannya hanya berbentuk angka saja. Bagaimana jika kita ingin menyisipkan kata “tahun” dibelakang angka tadi?Jawabannya ialah dengan menambahkan simbol &. Simbol ini bertujuan untuk membatasi antar rumus atau teks. Berikut tutorial menambahkan kata tahun pada rumus DatedifBuat tabel terlebih dahulu, kemudian isikan datanyaPada kolom masa kerja, masukkan rumus sebagai berikut =DATEDIFC2;TODAY;”Y”&” Tahun”Klik cell tersebut, lalu arahkan kursor ke arah kanan bawah cell, lalu klik kiri dan tahan, kemudian tarik ke arah bawah hingga data terisi Kata Tahun Di Belakang Rumus Datedif3. Menyertakan Tahun, Bulan dan Hari SekaligusKedua tutorial diatas hanya menampilkan tahun masa kerja saja. Lalu bisakah kita menampilkan bulan dan hari sekaligus? Jawabannya tentu bisa memanfaatkan simbol “&” untuk membuat satu cell excel memiliki 3 rumus sekaligus. Ketiga rumus tersebut, masing masing akan menampilkan tahun, bulan, serta hari masa kerja. Berikut tutorial lengkapnyaBuat tabel terlebih dahulu, kemudian isikan datanyaPada kolom masa kerja, masukkan rumus sebagai berikut =DATEDIFC2;TODAY;”Y”&” Tahun “& DATEDIFC2;TODAY;”YM”&” Bulan “& DATEDIFC2;TODAY;”MD”&” Hari “Klik cell tersebut, lalu arahkan kursor ke arah kanan bawah cell, lalu klik kiri dan tahan, kemudian tarik ke arah bawah hingga data terisi Menghitung Masa Kerja Dilengkapi Dengan Tahun Bulan Dan Hari Di ExcelB. Menghitung Masa Kerja PNS OtomatisSetelah mengetahui cara menghitung masa kerja diatas, kita bisa mengembangkan lagi nih. Bisakah kita terapkan pada cara menghitung masa kerja PNS dari NIP? Jawabannya tentu yang diketahui bersama, NIP PNS Pegawai Negeri Sipil terdiri dari 18 digit angka. Dimana pada digit ke 9 sampai 14, merupakan informasi TMT CPNS. Untuk lebih lengkapnya, berikut keterangan digit pada NIP ASN Aparatur Sipil NegaraConton NIP Nomor Induk Pegawai di PNS atau ASNDigit 1 – 8 Tanggal lahirDigit 9 – 14 Informasi CPNSDigit 15 Jenis KelaminDigit 16 – 18 UrutanSederhananya, untuk menghitung masa kerja ASN Aparatur Sipil Negara, kita perlu membuat kolom baru dengan nama Masuk yang berisi tanggal masuk. Isi kolom tersebut didapatkan dari hasil pengambilan nilai di kolom NIP. Caranya yaitu dengan memanfaatkan rumus Mid, untuk mengambil digit 9 sampai 14 dari NIP. Selanjutnya, dari kolom tersebut, kita hitung menggunakan cara yang telah admin bahas pada poin tutorial cara otomatis menghitung masa kerja PNS pada ExcelBuatlah tabel daftar pegawai terlebih dahulu minimal memiliki kolom NIP, Nama, Masuk, dan Masa data pada kolom NIP dan Nama terlebih dahuluPada kolom Masuk, isikan dengan rumus berikut iniCara Menghitung Masa Kerja Pns Atau Asn Menggunakan Microsoft ExcelMenggunakan Datedif Untuk Menghitung Masa KerjaBagaimana? Cukup mudah bukan? Di artikel berikutnya, admin akan mengulas bagaimana cara menghitung masa kerja pensiun dengan excel. Tertarik ngga nih? Kalau iya, langsung aja ditulis pada kolom komentar Juga Tips Mencetak Dokumen di Ms. ExcelSekian bahasan admin tentang cara menghitung masa kerja pegawai kantoran ataupun PNS. Terima kasih telah membaca artikel ini hingga akhir. Jangan lupa share, dan semoga the Author

gVcNejH.
  • 97svf9twot.pages.dev/18
  • 97svf9twot.pages.dev/20
  • 97svf9twot.pages.dev/80
  • 97svf9twot.pages.dev/55
  • 97svf9twot.pages.dev/210
  • 97svf9twot.pages.dev/421
  • 97svf9twot.pages.dev/104
  • 97svf9twot.pages.dev/456
  • cara menghitung masa kerja golongan